Kamis, 16 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

CPNS 2023

Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Digelar Tahun Ini, Minimal Usia 18 Tahun

Berikut batas maksimal usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS yang dibuka tahun ini.

tribun
Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut batas maksimal usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS yang dibuka tahun ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2023 mulai September mendatang.

Menurut info dari unggahan di Instagram @bkngoidofficial, Minggu (27/8/2023), pelaksanaan seleksi CASN 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pada September 2023.

Selanjutnya, baru akan dilaksanakan pendaftaran oleh peserta di instansi pemerintah yang diminati.

Sementara, ketentuan pendaftaran CPNS akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya pada 16 September 2023.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

BKN berharap peserta bisa memahami ketentuan pendaftaran tersebut, sehingga calon pelamar bisa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar bisa lolos tahapan seleksi adminstrasi.

Adapun batas usia CPNS BKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a. "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden." Jadwal seleksi CPNS 2023 Jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Berikut jadwal CPNS 2023 sesuai usulan BKN:

Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved