5 Fakta Oknum Paspamres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 juta ke Korban

Peristiwa tersebut melibatkan Praka RM selaku terduga pelaku dan Imam Masykur (25) sebagai korbannya.

tribun
5 Fakta Oknum Paspamres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas 

"Saya bilang, 'Iya saya kirim. Jangan pukul anak saya'," ungkap Fauziah.

Fauziah juga menyampaikan, ia sudah berusaha untuk mencari uang untuk memenuhi permintaan terduga pelaku.

Tetapi, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fauziah tidak mudah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Baca juga: VIDEO Kemarahan Gibran kepada Paspampres yang Pukul Warganya Viral, Anak Jokowi Sampai Copot Masker

3. Imam meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Fauziah menerima kabar bahwa putranya sudah meninggal selepas 13 hari ia menerima telepon dari korban, tepatnya pada Kamis (24/8/2023).

Korban disebut sudah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dan jenazahnya diberangkatkan ke Aceh oleh Kodam Jayakarta.

Sekali lagi, Fauziah mengaku dirinya tidak tahu permasalahan yang menyebabkan anaknya dianiaya.

Informasi yang dimiliki Fauziah, korban sudah membuka kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.

"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.

4. Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres
Menurut informasi yang beredar, Praka RM yang diduga menganiaya Imam hingga tewas merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Terkait hal itu, Komandan Paspampres (Danpaspamres) Mayjen TNI Rafael Granada mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.

RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

5. Akan diberi sanksi tegas

Rafael mengatakan bahwa RM sudah ditahan di Pomdam Jaya guna keperluan penyelidikan.

RM juga akan dijatuhi sanksi tegas apabila ia terbukti bersalah melakukan penculikan disertai penganiayaan yang membuat Imam tewas.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Rafael.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved