Pencuri Kambing Ditembak Polisi

BREAKING NEWS, Tiga Pencuri Kambing Asal Tasik Ditembak di Majalengka, Melawan Polisi Saat Ditangkap

Polisi terpaksa menembak tiga pencuri kambing. Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis kambing.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (ketiga kiri), beserta jajarannya saat pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus komplotan pencuri kambing asal Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, komplotan itu beranggotakan empat orang yang masing-masing berinisial JS (46), AC (35), KD (59), dan AW (43).

Menurut dia, dua dari empat anggota komplotan yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama delapan bulan dan satu tahun.

"JS dan AC merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Tasikmalaya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023).

Pihaknya mengakui, komplotan tersebut juga termasuk kategori spesialis pencurian hewan ternak, karena beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ia mengatakan, sebelum ditangkap komplotan itu pun beraksi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB.

"Saat itu, mereka mencuri 11 ekor kambing milik salah seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, pakaian, golok, linggis, ponsel, mobil yang digunakan untuk beraksi, dan lainnya.

Hingga kini, keempat tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Bahkan, pihaknya juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto.

Baca juga: 12 Ekor Kambing di Kramatmulya Kuningan Mati Akibat Serangan Anjing Liar, Ini Kata Peternak

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved