Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, RK Tak Akan Hadir

Hari ini, rencananya akan digelar sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin,
memastikan Gubernur Ridwan Kamil tidak akan menghadiri persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan perdana ini karena agendanya masih belum membahas pokok perkara.Itu sebabnya, persidangan perdana hanya dihadiri tim kuasa hukum.

"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Arief mengatakan pada persidangan ini kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Arief memastikan materi itu juga sudah diterima Pemprov Jabar.

"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan. Kita ikutin aja hukum acara di pengadilan," ujarnya.

Arief enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan.

Dia memastikan, apapun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.

"Kami ikuti saja lah. Kami enggak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya.

Sebelumnya, kata Arief, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan perdana ini adalah dari Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Jabar Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.

"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ucapnya.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Ia mengatakan karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah, dan identitas penerima kuasa.

"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa dari Pemprov Jabar," katanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved