Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan Rp 9, Ini Alasannya

Ternyata Panji Gumilang melayangkan gugatan materil dan imateril terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di PN Bandung. 

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, RK Tak Akan Hadir

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved