Penusuk Sepasang Kekasih di Cimahi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Bui Seumur Hidup

Tubagus Ramadhani (26) pelaku penusukan terancam dibui seumur hidup setelah menusuk sepasang kekasih di Jalan Kebon Manggu, RT 2/17

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Tubagus Ramadhani (26) pelaku penusukan terancam dibui seumur hidup setelah menusuk sepasang kekasih di Jalan Kebon Manggu, RT 2/17, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Tubagus Ramadhani (26) pelaku penusukan terancam dibui seumur hidup setelah menusuk sepasang kekasih di Jalan Kebon Manggu, RT 2/17, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Seperti diketahui, aksi penusukan yang terjadi pada Rabu (9/8/2023) sore itu dilakukan Tubagus terhadap mantan istrinya yakni Khoirutun Nisa (25) dan pacar Khoirutun yakni Risky Perdana Ferdiansyah (29).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kabar Heboh Alumni Tusuk Pelajar Perempuan Saat KBM, Cek Fakta dan Lokasinya

Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruslan, mengatakan, pelaku ini memang sudah merencanakan aksi penusukan terhadap mantan istrinya, tetapi saat dia beraksi, korban kebetulan datang berdua bersama kekasih barunya.

"Jadi pelaku sudah merencanakan (penusukan) terhadap mantan istrinya dulu. Tapi saat datang, korban sedang berdua, kadi dilakukan terhadap kedua korban," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jumat (11/8/2023).

Akibat kejadian tersebut, Risky meninggal dunia karena mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian perut dan punggung, sedangkan Khoirutun hanya luka di bagian punggung dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saat ini untuk tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terbukti melakukan penganiayaan," kata Yanto.

Yanto memastikan, pelaku ini sudah berencana menusuk mantan istrinya karena beberapa jam sebelum kejadian, dia sudah menunggu mantan istrinya itu di dekat lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kata Yanto, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cimahi karena sudah terbukti melalukan penusukan.

"Untuk tersangka kita terapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya direncanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, sebelum melakukan aksi penusukan tersebut, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam.

"Jadi yang jelas pada saat itu pelaku sudah menyiapkan pisau lipat yang memang disiapkan untuk melukai kedua korban," kata Luthfi.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pelajar Perempuan Saat KBM Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Kuningan Jelaskan Begini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved