Pengakuan Pengedar Obat Keras Bermodus Warkop di Majalengka, Disuruh Bos, Digaji Rp 1 Juta Per Bulan

MN baru sekitar sebulan ini mengedarkan obat keras di Cikijing, Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah barang bukti yang disita dari pengedar obat keras berinisial MN yang diamankan di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam. 

Namun, tampaknya rencana itu tak berjalan lancar, karena MN ditangkap prajurit Kodim 0617/Majalengka dan langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.

Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.

Bahkan, pihaknya menyita 1.088 butir obat keras dari tangan MN yang terdiri dsri 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.

"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, dan penanganan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka," ujar Dandim.

Baca juga: Gerebek Pengedar Obat Keras Berkedok Warkop, Prajurit Kodim Majalengka Temukan Buku Catatan Omzet

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved