Pengakuan Pengedar Obat Keras Bermodus Warkop di Majalengka, Disuruh Bos, Digaji Rp 1 Juta Per Bulan
MN baru sekitar sebulan ini mengedarkan obat keras di Cikijing, Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Namun, tampaknya rencana itu tak berjalan lancar, karena MN ditangkap prajurit Kodim 0617/Majalengka dan langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.
Bahkan, pihaknya menyita 1.088 butir obat keras dari tangan MN yang terdiri dsri 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.
"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, dan penanganan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Majalengka," ujar Dandim.
Baca juga: Gerebek Pengedar Obat Keras Berkedok Warkop, Prajurit Kodim Majalengka Temukan Buku Catatan Omzet
Operasi Katarak Gratis di RSUD Talaga, Bupati Majalengka: Kuota 131 Peserta, Sisa 60 Orang |
![]() |
---|
BAZNAS Majalengka Konsultasi ke BAZNAS RI, Ada Apa? Ternyata Bahas Masalah Ini |
![]() |
---|
Raperda RTRW 293 Halaman Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD, Ini Pokok Perubahannya |
![]() |
---|
Bantu Peternak, Dosen dan Mahasiswa Polindra Luncurkan Mesin Pelet Ayam Hasil Inovasi |
![]() |
---|
Sekda Aeron Randi Terpilih Jadi Ketua Korpri Majalengka Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.