Gerebek Pengedar Obat Keras Berkedok Warkop, Prajurit Kodim Majalengka Temukan Buku Catatan Omzet

Prajurit TNI juga menemukan buku catatan omzet saat menggerebek pengedar obat keras berkedok warkop di Cikijing, Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Buku primbon catatan omzet yang disita dari pengedar obat keras berinisial MN, Kamis (10/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Prajurit dan Babinsa jajaran Kodim 0617/Majalengka menggerebek lapak pengedar obat keras di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Dalam penggerebekan tersebut, para prajurit menemukan "buku primbon" berisi catatan omzet penjualan obat keras oleh pria berinisial MN (30) asal Aceh yang kini telah diamankan.

Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, dalam catatan itu tertulis angka yang cukup fantastis dalam penjualan obat keras dari berbagai jenis tersebut.

Bahkan, menurut dia, dari catatan itu diketahui bahwa omzet MN dalam mengedarkan obat keras tersebut rata-rata berkisar antara Rp 1,5 juta - Rp 2 juta per hari.

"Buku catatan ini disita sebagai barang bukti berikut 1.088 butir berbagai jenis obat keras siap edar," kata Danang Biantoro saat ditemui di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.

Ia mengatakan, jajarannya juga menemukan bukti chat dari seseorang dalam aplikasi pesan singkat di ponsel milik MN mengenai penjualan dari obat keras tersebut.

Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro (kedua kiri), beserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari MN di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro (kedua kiri), beserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari MN di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Pihaknya pun langsung melimpahkan MN beserta seluruh barang bukti, yakni obat keras, ponsel, buku catatan penjualan, plastik klip, dan tas selempang ke Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.

"Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat melalui nomor aduan Pangdam Siliwangi, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap MN," kata Danang Biantoro.

Ia menyampaikan, modus MN dalam mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, ialah berpura-pura membuka warung kopi (warkop).

Danang pun memastikan jajarannya tidak akan pernah berhenti membantu kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat, khususnya mengenai peredaran minuman keras (miras), dan obat keras terbatas," ujar Danang Biantoro.

Baca juga: Prajurit Kodim 0617/Majalengka Gerebek Lapak Pengedar Obat Keras Bermodus Warkop di Cikijing

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved