Prajurit Kodim 0617/Majalengka Gerebek Lapak Pengedar Obat Keras Bermodus Warkop di Cikijing

Warga melaporkan kegiatan pelaku mengedarkan obat keras melalui nomor pengaduan Pangdam Siliwangi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro (kedua kiri), beserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari MN di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Prajurit Kodim 0617/Majalengka menggerebek lapak pengedar obat keras bermodus warung kopi (warkop) di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Dalam penggerebekan yang melibatkan Babinsa tersebut, jajaran Kodim 0617/Majalengka berhasil mengamankan pengedar berinisial MN (30) dan 1.088 butir berbagai jenis obat keras siap edar.

Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, mengatakan, modus warga Provinsi Aceh tersebut dalam mengedarkan obat keras ialah berpura-pura membuka warung kopi.

Menurut dia, seluruh obat keras yang ditemukan di lapak MN terdiri dari 90 butir Trihexyphenidyl, 88 butir Tramadol, 450 butir Dekstro, 380 butir Hexymer, dan 80 butir pil penenang anjing.

"MN ini menyewa lapak untuk dijadikan warung kopi, tetapi sebenarnya berjualan obat keras secara ilegal," ujar Danang Biantoro saat ditemui di Makodim 0617/Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (10/8/2023) malam.

Ia mengatakan, MN pun langsung dilimpahkan ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka untuk ditangani secara lebih lanjut.

Pihaknya mengakui, jajaran Kodim 0617/Majalengka hanya membantu menangkap MN di lapaknya, tapi penanganan kasusnya diserahkan sepenuhnya ke Polres Majalengka.

Selain itu, penggerebekan lapak MN juga berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Cikijing melalui nomor pengaduan Pangdam Siliwangi.

"Pengaduan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penggerebekan, dan malam ini MN selaku pengedarnya juga diserahkan ke Polres Majalengka," kata Danang Biantoro.

Ia menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut juga jajarannya menemukan barang bukti lain yang disita dari MN, di antaranya, plastik klip, ponsel, uang Rp 400 ribuan yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

Seluruh barang bukti itu disimpan MN dalam tas selempang hitam dan turut diserahkan ke petugas Satresnarkoba Polres Majalengka untuk ditangani lebih lanjut.

Baca juga: Sulap Lahan Tandus, Dandim 0617 Majalengka Apresiasi Koramil Cikijing, Untungnya Belasan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved