Dua Pencuri Motor di Cirebon Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Saat Beraksi Pakai Jaket Ojol

Dua pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Cirebon diringkus oleh polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani melakukan rilis perkara pencurian kendaraan bermotor oleh dua pelaku dengan modus menggunakan jaket ojol, Kamis (10/8/2023). 

Dari tersangka SN dan S didapat barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Heboh Pencurian Tali Pocong di Makam Cirebon, Berbau Mistis? Ini Kata PolisiĀ 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved