Dua Pencuri Motor di Cirebon Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Saat Beraksi Pakai Jaket Ojol

Dua pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Cirebon diringkus oleh polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani melakukan rilis perkara pencurian kendaraan bermotor oleh dua pelaku dengan modus menggunakan jaket ojol, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus 2 pelaku pencurian motor yang sudah beraksi 12 kali di berbagai wilayah Kota Cirebon.

Dua pelaku tersebut, yakni SN (32) dan S (33).

"SN sendiri warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (10/8/2023).

Diungkapkan Rano, bahwa tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Adapun, dari 12 kali melakukan aksi pencurian, 6 di antaranya kepolisian sudah menerima laporannya.

"Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota."

"Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung dan Kesambi," ucapnya.

Rano menyampaikan, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing.

Ada yang berperan mengeksekusi dan adapula yang berperan sebagai joki atau menunggu di sepeda motor.

"Modus operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi, yaitu dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online," jelas dia.

Masih dijelaskan Rano, para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir.

Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat)."

"Salah satu pelaku juga itu yang kemarin berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.

Dari tersangka SN dan S didapat barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Heboh Pencurian Tali Pocong di Makam Cirebon, Berbau Mistis? Ini Kata Polisi 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved