Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas

MA meringankan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: taufik ismail
Tribunnews
Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. 

Sobandi menegaskan, putusan kasasi ini diambil para hakim agung tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujarnya.

Penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua terjadi, Jumat (8/7).

Kasus ini menarik perhatian karena terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yang ketika
itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sebelum kebenarannya akhirnya terkuak, kasus ini sempat dilaporkan sebagai kasus baku tembak yang diwarnai adanya pelecehan seksual. Namun, belakangan diketahui, Brigadir Yoshua ternyata tewas dieksekusi atas perintah Ferdy Sambo.

Selain melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo, kasus ini juga melibatkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor.

Peristiwa pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah Bharada E menceritakan segalanya. Berkat perannya sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan hukuman ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada E sudah lebih dulu dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena Bharada E tak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Bebas Bersyarat

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada E sudah mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata
Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard itu berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika. (tribunnetwork/ilham rian/abd/dod/kompas.com)

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved