Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas

MA meringankan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: taufik ismail
Tribunnews
Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam putusannya, majelis hakim MA yang menangani menolak kasasi perkara keempat terdakwa.

Namun, majelis hakim MA meringankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman mati yang semula dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara juga di kurangi separuhnya menjadi 10 tahun bui.

Begitu pula mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Pengurangan hukuman juga diberikan kepada sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Hukuman Kuat yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi digelar, Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, ada lima hakim agung yang mengadili kasasi para
terdakwa, yakni Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sobandi mengatakan, dua hakim MA berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait 'diskon' hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya dan tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sobandi mengatakan, putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.

Sobandi menegaskan, putusan kasasi ini diambil para hakim agung tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujarnya.

Penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua terjadi, Jumat (8/7).

Kasus ini menarik perhatian karena terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yang ketika
itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Sebelum kebenarannya akhirnya terkuak, kasus ini sempat dilaporkan sebagai kasus baku tembak yang diwarnai adanya pelecehan seksual. Namun, belakangan diketahui, Brigadir Yoshua ternyata tewas dieksekusi atas perintah Ferdy Sambo.

Selain melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo, kasus ini juga melibatkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor.

Peristiwa pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah Bharada E menceritakan segalanya. Berkat perannya sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan hukuman ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Perkara Bharada E sudah lebih dulu dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena Bharada E tak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Bebas Bersyarat

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada E sudah mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata
Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard itu berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika. (tribunnetwork/ilham rian/abd/dod/kompas.com)

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved