Kenaikan Gaji PNS
Gaji PNS Naik! Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, Berikut Besaran Gajinya
Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
TRIBUNCIREBON.COM- Alhamdulillah ada kabar gembira bagi PNS (aparatur negeri sipil), karena gaji PNS bakal naik mulai Agustus 2023.
Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya akan ada kenaikan angka pada upah bulanan yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik, Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Rincian Nominalnya
Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Baca juga: PNS Gembira, Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen Bulan Ini, Segini Kisaran Gaji Tertingginya
Menurut agenda, pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji PNS ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.
karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Sah, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik, Berpeluang Naik Sampai 661 Persen, Siap-siap Besok Diumumkan Jokowi |
![]() |
---|
H-2 Gaji PNS Naik, Berpeluang Naik hingga 661 Persen, Berikut Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Minggu Depan, Cek Besaran Gaji Setiap Golongan |
![]() |
---|
KABAR Gembira Gaji PNS Naik Diprediksi Hingga 10 Kali Lipat Diumumkan 6 Hari Lagi, Berlaku Kapan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.