Operasi Antik Lodaya, Polisi Cirebon Tangkap Pengedar Ganja yang Disuplai dari Jakarta

Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan Polresta Cirebon terhadap 10 tersangka lainnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polresta Cirebon menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan menunjukkan 11 pelaku, Jumat (4/8/2023). Mereka menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan Polresta Cirebon terhadap 10 tersangka lainnya.

Kesepuluh tersangka juga dihadirkan dalam konferensi per yang digelar di Mapolresta Cirebon.

Arif mengatakan, seluruh tersangka yang berhasil ditangkap melanggar penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka berhasil diungkap juga dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli - 2 Agustus 2023.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," ucap Arif.

Ia mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24) dan DN (46)

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, berjumlah 19,71 gram sabu-sabu.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta."

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Imbas Aksi Percobaan Penyelundupan Narkoba, Lapas Cirebon Bakal Perketat Keamanan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved