Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan, Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Itu Tak Kooperatif
Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan dan juga akan mengajukan praperadilan.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Panji ditangkap dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023).
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan penangguhan penahanan mereka ajukan mengingat usia Panji yang sudah sepuh. Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, yakni praperadilan.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Panji menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah- langkah itu sudah kita baca ya. Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya."
Hendra berharap, penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.
"Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.
"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan), ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.
Tidak Kooperatif
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penahanan mereka lakukan karena ancaman hukuman terhadap Panji lebih dari lima tahun.
"Kedua, [Panji] tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu kemarin.
Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7) lalu. Penyidik, ujarnya, tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.
"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.
Keterangan sakit ini, ujarnya, juga berbeda dengan keterangan kuasa hukum Panji yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah. Alasan itu semakin meragukan karena saat yang sama Panji justru sering terlihat muncul di depan publik.
Panji juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga harus ditahan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.
Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Namun, bisa kembali diperpanjang jika penyidik menganggapnya perlu.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MUI Apresiasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar), mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Panji sebagai tersangka. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik Al-Zaytun.
"Kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Sujud Syukur
Kemarin, menyusul penetapan Panji sebagai tersangka, sujud syukur dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu. Seperti yang dilakukan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Diwakili para koordinatornya, mereka sujud syukur di Islamic Center Indramayu. Koordinator Umum ASRII, M Sholihin, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.
"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata Pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujarnya.
Ditemui di Situraja, Sumedang, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dengan
penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah, kini tak lagi perlu khawatir.
"Silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu kemarin.
Ridwan Kamil mengatakan, jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.
Tim Investigasi ini memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang.
Terkait Gugatan Panji terhadapnya, Ridwan Kamil mengaku hal itu bukan masalah.
"Yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama."
Mengenai para santri di Al-Zaytun, ujar Gubernur, itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam proses [penanganan] agar santrinya tidak dirugikan," katanya.(tribun network/nazmi abdurahman/handhika rahman/syarif abdussalam/reynas abdila)
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Tanggapan Bupati Indramayu Nina Agustina
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.