Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Tanggapan Bupati Indramayu Nina Agustina

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bupati Indramayu, Nina Agustina di Pendopo Indramayu, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Nina Agustina mengaskan pihaknya tetap akan fokus dalam upaya penegakan aturan perizinan.

Termasuk untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu.

Diketahui polemik Ponpes Al Zaytun kini sudah memasuki babak baru. 

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Dalam hal ini, Nina menegaskan Pemkab Indramayu tidak mau ikut terseret dalam pusaran polemik Al Zaytun.

Oleh karenanya, ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkan tugas dan wewenang Pemkab Indramayu dengan isu lain.

"Jangan ditarik ke isu lain, kami hanya berkepentingan terhadap seluruh kegiatan penegakkan aturan menyangkut perizinan serta upaya menggali PAD," ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu (2/8/2023).

Nina menyampaikan, kepentingan Pemkab Indramayu hanya menyangkut kewenangan perizinan, penegakan aturan, serta menggali PAD.

Hal ini dibuktilan dengan disegelnya dua aset milik Panji Gumilang oleh pemerintah daerah.

Yakni usaha Galangan Kapal dan Penggergajian Kayu yang berlokasi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Kedua usaha itu diketahui tidak memiliki izin lengkap dan perizinannya tidak sesuai.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Komentar Ridwan Kamil

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved