Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan, Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Itu Tak Kooperatif

Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan dan juga akan mengajukan praperadilan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang saat meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023) 

Diwakili para koordinatornya, mereka sujud syukur di Islamic Center Indramayu. Koordinator Umum ASRII, M Sholihin, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.

"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata Pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujarnya.

Ditemui di Situraja, Sumedang, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan dengan
penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah, kini tak lagi perlu khawatir.

"Silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu kemarin.

Ridwan Kamil mengatakan, jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.

Tim Investigasi ini memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang.

Terkait Gugatan Panji terhadapnya, Ridwan Kamil mengaku hal itu bukan masalah.

"Yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama."

Mengenai para santri di Al-Zaytun, ujar Gubernur, itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dalam proses [penanganan] agar santrinya tidak dirugikan," katanya.(tribun network/nazmi abdurahman/handhika rahman/syarif abdussalam/reynas abdila)

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Tanggapan Bupati Indramayu Nina Agustina

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved