Panji Gumilang Jadi Tersangka

Firasat Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim, Lakukan Ini ke Santri Al Zaytun

Panji Gumilang sepertinya sudah punya firasat bakal ditahan oleh Bareskrim Polri.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Singgih
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Ia kini menjadi tersangka dan ditahan. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa.

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa siang untuk pemeriksaan. Ia diperiksa selama kurang-lebih hampir enam jam.

Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim. Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7) pekan lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain
penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang diusut setelah polisi menerima dua laporan. Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Adapun laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Kemarin, polisi juga memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut. Mereka tak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal, Jumat (28/7) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang. Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

Pamitan ke Ribuan Santri

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangkan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan para santri.

Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harapnya.

(tribunnetwork/milani resti/abdi ryanda)

Baca juga: Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi yang 40 Orang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved