Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, LPAI Curiga Ada 'Konglikong' Suami Putri Candrawathi

Harapanya agar ada perbaikan image dan menjadi bukti bahwa anak Ferdy Sambo lebih baik masa depannya.

tribun
Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, LPAI Curiga Ada 'Konglikong' Suami Putri Candrawathi 

Ia menyebut, sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo itu bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua.

"Siapa tahu restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ. Yaitu, anak FS menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Josua," sarannya.

Baca juga: Kasus Sambo Jilid 2, Polisi Tewas Ditangan Senior, Korban Alami Luka Tembakan di Belakang Telinga

Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Perintahkan Tetap di Tahanan

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dalam proses banding ini, urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved