Polemik Ponpes Al Zaytun

Baznas Indramayu Tegaskan Tak Pernah Terima Setoran dan Laporan Pengelolaan Zakat dari Al Zaytun

Aspuri menyampaikan, Baznas Indramayu juga tidak pernah menerima usulan maupun membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Ponpes Al Zaytun

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kepala Baznas Indramayu, Aspuri, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu memastikan tidak pernah mendapat setoran zakat dari Ponpes Al Zaytun.

Begitu pula soal laporan pengelolaan zakat yang ada di Al Zaytun.

Baca juga: Deretan Aset Usaha Milik Al Zaytun Indramayu, Ada 5 Usaha Punya Izin, Dua Usaha Lainnya Disegel

Hal tersebut disampaikan Kepala Baznas Indramayu, Aspuri kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/7/2023).

Aspuri menyampaikan, Baznas Indramayu juga tidak pernah menerima usulan maupun membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Ponpes Al Zaytun

"Terkait Al Zaytun sampai hari ini selama Baznas ada di Kabupaten Indramayu itu belum pernah ada pengajuan UPZ yang dibentuk Al Zaytun ataupun Baznas membentuk dan mengeluarkan SK di sana," ujar Kepala Baznas Indramayu, Aspuri.

Aspuri menjelaskan, UPZ adalah lembaga resmi turunan Baznas untuk mengelola zakat.

Instansi maupun organisasi manapun bisa mengajukan UPZ.

Adapun dalam pengelolaan zakat sendiri, Baznas memiliki istilah on balance sheet dan off balance sheet.

Ia menjelaskan, on balance sheet merupakan bentuk pengelolaan zakat yang dilakukan oleh UPZ.

Hasil zakat yang terkumpul kemudian disetorkan dan dilaporkan ke Baznas.

Sementara off balance sheet adalah pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain diluar Baznas, semisal Rumah Zakat, dan lain sebagainya.

Baznas pun hanya mendapat laporan saja soal pengelolaan zakat ini.

Untuk kasus Al Zaytun, kata Aspuri, bisa jadi memiliki LAZ lain. 

Namun ia memastikan, Baznas tidak pernah mendapat setoran maupun laporan soal pengelolaan zakat yang ada di sana.

"Untuk Al Zaytun baik off balace sheet maupin on balance sheet itu tidak masuk ke kita. Pengelolaannya hanya mereka yang tahu," ujar dia.

Diketahui pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) soal pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh.

FIM menilai, Al Zaytun diduga sudah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Selain itu, FIM juga menduga di dalam Al Zaytun telah terjadi illegal fundraising atau penggalangan dana ilegal.

Menganai hal itu, Aspuri mengaku pihaknya sudah mengetahui laporan yang dibuat FIM ke Polres Indramayu.

Ia menilai, laporan FIM secara tidak langsung mensosialisasikan undang-undang itu kepada masyarakat agar lebih mengetahui bagaimana pengelolaan perihal zakat.

"Mengenai laporan itu, kami juga sudah memberi tahukan kepada Baznas pusat dan Kemenag RI," ujar dia.

Baca juga: Al Zaytun Punya Hotel Megah Didalam Areal Ponpes, Pemkab Indramayu Akan Cek Perizinannya

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved