Polemik Uang Nasabah BPR KR Indramayu Tak Bisa Cair, Plt Dirut Menghindar Saat Mau Diwawancara

Pansus 8 DPRD Indramayu kembali memanggil BPR KR Indramayu terkait polemik uang nasabah tak bisa diambil.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Plt Dirut BPR Karya Indramayu, Bambang Supena saat menghindar enggan memberikan keterangan soal kredit macet di BPR Karya Indramayu, Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pansus 8 DPRD Indramayu kembali mengundang berbagai pihak soal permasalahan uang nasabah pada BPR Kaya Remaja Indramayu yang tak bisa dicairkan akibat kasus kredit macet.

Plt Dirut BPR Karya Indramayu, Bambang Supena termasuk Satgas yang dibentuk oleh pemerintah daerah turut diundang dalam rapat itu untuk memberikan penjelasan.

Hadir pula beberapa nasabah yang dinilai paling mendesak membutuhkan uang mereka kembali.

Pertemuan ini guna mencari solusi mengenai nasib para nasabah BPR Karya Remaja.

Pantauan Tribuncirebon.com, rapat pertemuan itu diketahui berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Seusai rapat, Plt Dirut BPR Karya Indramayu, Bambang Supena tampak menghindar dari awak media.

Bambang Supena enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal hasil pertemuan itu.

Di sisi lain, Anggota Pansus 8 DPRD Indramayu, Muhaemin menjelaskan, progres yang dilakukan Satgas diketahui tidak menunjukan progres yang signifikan.

Persoalan BPR Karya Remaja pun akhirnya diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak legislatif turut menyayangkan sikap dari Satgas yang baru menyerahkan polemik tersebut ke OJK baru-baru ini.

"Angka hitungan bank yang sehat kita hari ini sudah -19 persen, apa yang bisa ditolong," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/7/2023).

Dalam hal ini, legislatif juga mendesak agar OJK segera mengambil tindakan.

Muhaemin yang sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu pun meminta agar OJK segera berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK didesak secepatnya memberikan rekomendasi dalam bentuk resolusi kepada LPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved