MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi Telan Korban, Ketua DPRD Sentil Disdik Hal Ini

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara memberikan respons peristiwa tersebut.

Editor: dedy herdiana
tribun
Ilustrasi MPLS 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kasus meninggalnya MA (13) siswa baru di SMPN 1 Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akibat tenggelam saat hiking dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih berlanjut.

Polisi kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pak Uu Ruzhanul Ulum Minta kepada Kepsek, Tahun Depan Jangan Ada Lagi Perpeloncoan dalam MPLS

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara memberikan respons peristiwa tersebut.

Yudha mengaku prihatin dengan kejadian itu. Ia menilai, kesiapan dari mulai kesehatan peserta didik hingga keamanan kegiatan harus benar-benar diperhatikan jika kegiatan itu dirasa perlu dilakukan oleh sekolah saat MPLS.

"Ya yang pertama bela sungkawa, turut berduka cita, terus yang kedua meminta kepada yang menyelenggarakan MPLS seperti itu agar bisa panitianya betul-betul safety supaya tidak ada kelalaian dan lain-lain," katanya via telepon, Senin (24/7/2023).

Yudha menjelaskan, kegiatan tersebut bisa dilakukan atau tidak oleh pihak sekolah. Namun, menurutnya kegiatan yang lebih positif lebih baik dilakukan daripada hiking yang dilakukan di luar sekolah.

"Kalau memang itu bisa dilaksanakan atau tidak ya kami kembalikan juga kepada penyelenggaranya, jadi jangan sampai sesuatu yang dirasa belum siap dilaksanakan dengan tidak kesiapan," tegas Yudha.

Yudha pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk lebih tegas dalam memberikan aturan MPLS.

"Terus yang kedua perlu adanya pemantauan dari Dinas Pendidikan untuk betul-betul mempunyai atau membikin sebuah persyaratan dan aturan apabila memang bisa untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ujar Yudha.

Terkait proses hukum, kata Yudha, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kalau dari sisi hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian, kalau misalnya memang ada kelalaian atau ada hal-hal yang dirasa melanggar hukum, mangga kami serahkan kepada pihak penegak hukum," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved