Panji Gumilang Dipanggil Tim Investigasi

SPDP Kasus Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung, Ini Pasal-pasal Pidana yang Menjeratnya

Ada sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Panji Gumilang. Tak cuma penistaan agama.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Ramadhan juga menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bareskrim Polri dan limpahan perkara dari Polda Jawa Barat, belum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Nasib Santri di Ponpes Al Zaytun Indramayu Setelah Panji Gumilang Terseret Kasus Pidana

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved