Panji Gumilang Dipanggil Tim Investigasi

SPDP Kasus Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung, Ini Pasal-pasal Pidana yang Menjeratnya

Ada sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Panji Gumilang. Tak cuma penistaan agama.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.

SPDP diterima oleh Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana SPDP atas nama Panji Gumilang diterbitkan pada 5 Juli 2023.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” ujar Ketut dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023).

ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.

Ketut menambahkan, SPDP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Lalu, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Ketut.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini telah meminta keterangan dari saksi ahli. 

Saksi ahli yang dimintai keterangannya itu antara lain ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.

Saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7/2023).

Kemudian polisi juga memeriksa tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi.

“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” ujar Ramadhan.

Selain keterangan saksi ahli, Ramadhan menambahkan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved