Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat-obatan Terlarang di Indramayu, Ini Kronologinya

Polisi menangkap 2 orang pemuda dan 1 pria di Kabupaten Indramayu. Mereka akan diproses hukum karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang

ISTIMEWA
Barang bukti obat obatan terlarang yang berhasil diungkap polisi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap 2 orang pemuda dan 1 pria di Kabupaten Indramayu.


Mereka akan diproses hukum karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.


Ketiganya adalah BN (22) dan AR (22) warga Kecamatan Gantar serta TPN (41) warga Kecamatan Karangampel.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKO Otong Jubaedi mengatakan, BN dan AR ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

Baca juga: Pemuda 23 Tahun di Indramayu Nekat Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang, Berakhir di Penjara


"Sedangkan TPN ditangkap di sebuah warung masih di wilayah Kecamatan Karangampel," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (11/7/2023).


AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.354 tablet obat-obatan terlarang.


Semua barang bukti itu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Indramayu.


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ketiganya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang telah merusak kesehatan masyarakat.


Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar obat-obatan terlarang akan terus dilakukan dengan ketat. 

Baca juga: Pemuda Asal Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Obat Terlarang


Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.


"Kami juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan obat terlarang ini," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved