Pemuda Asal Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Obat Terlarang
Seorang pemuda HMY (27) asal Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, ditangkap Polisi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI- Seorang pemuda HMY (27) asal Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, ditangkap Polisi.
Terduga pelaku ditangkap, Jum'at (07/07/2023), sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Rendy Kjaernett Sebut Syahnaz Obat Segala Masalah, Ngaku Jatuh Hati ke Adik Raffi Ahmad
"Kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga. Kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku," ungkap Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi, Minggu (09/07/2023).
Dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Dedi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.
Baca juga: Hanum Mega Pergoki Suaminya Cari Obat Aborsi Diduga untuk Selingkuhan, Ungkap Chat Ini
"Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat," terang Dedi.
"Masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi milik Polres Sukabumi Kota," ucapnya.
Tiga Gempa Melanda Sukabumi Sejak Sore Tadi, Makin Malam Makin Besar Magnitudonya |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Barat, Baru Saja Guncang Sukabumi, Pusat Lindu di Darat |
![]() |
---|
Dari Cipongkor Bandung Barat, Keracunan Muncul Lagi di Sukabumi, 5 Pelajar Gatal Hingga Muntah |
![]() |
---|
Wanita Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Upayakan Pulangkan Korban Dari Cina |
![]() |
---|
Belasan Rumah Rusak Imbas Gempa Sukabumi, Ada yang Retak-retak Hingga Ambrol, Ini Kata BPBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.