Pemuda 23 Tahun di Indramayu Nekat Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang, Berakhir di Penjara

Aksi ABP (23) warga Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu sebagai pengedar obat terlarang harus berakhir di penjara.

Istimewa/Polres Indramayu
Barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan polisi dari tangan ABP (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi ABP (23) warga Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu sebagai pengedar obat terlarang harus berakhir di penjara.


Pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seusai ditangkap polisi.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ABP ditangkap pekan lalu di sebuah warung dekat kediamannya.

Baca juga: Pemuda Asal Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Obat Terlarang


"Pelaku sudah kami amankan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (9/7/2023).


AKP Otong Jubaedi menceritakan, berawal dari aduan masyarakat yang resah dan hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.


Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 184 tablet obat keras tertentu (OKT).


Obat-obatan terlarang itu, oleh pelaku disimpan di dalam sebuah tas selempang.


Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 35 ribu hasil penjualan obat dan sebuah ponsel milik pelaku.


ABP sendiri ketika diinterogasi mengakui semua kepemilikan obat-obatan tersebut.

Baca juga: Rendy Kjaernett Sebut Syahnaz Obat Segala Masalah, Ngaku Jatuh Hati ke Adik Raffi Ahmad


Ia mengaku obat-obatan terlarang itu didapat dari temannya yang saat ini dalam pencarian polisi untuk diperjual belikan kembali.


"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved