PPDB

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Didik

Jika calon peserta didik dinyatakan lolos diterima ke SMA/SMK pilihan, maka selanjutnya harus melakukan

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah orang tua saat mendaftarkan anaknya dalam PPDB tahap satu di SMAN 1 Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 dibuka hari ini Senin (10/7/2023).

Pada PPDB Tahap 2 ini yang diumumkan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur rapor untuk SMK.

Hasil pengumuman PPDB Tahap 2 bisa dilihat dengan mengakses website https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.

Jika calon peserta didik dinyatakan lolos diterima ke SMA/SMK pilihan, maka selanjutnya harus melakukan daftar ulang.

Adapun jadwal daftar ulang akan berlangsung hanya dua hari, yaitu pada 11 - 12 Juli 2023.

Baca juga: LINK Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka 10 Juli 2023, Begini Cara Lihat Hasil Seleksinya

Tata cara daftar ulang PPDB Tahap 2

Perlu diketahui, hal pertama dilakukan calon peserta didik sebelum mendaftar ulang adalah mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan melalui situs web pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2023.

Setelah bukti tanda diterima itu dicetak, maka simpan baik-baik.

Karenanya bukti tanda diterima tersebut menjadi satu di antara dokumen persyaratan saat daftar ulang.

Selain bukti tanda diterima, masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dibawa.

Berikut persyaratan dan tata cara daftar ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA/SMK.

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 2, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.

Baca juga: Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Senin 10 Juli 2023, Cek Hasil Seleksinya di HP

Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 1 Sindang Indramayu, Jumat (9/6/2023).
Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 1 Sindang Indramayu, Jumat (9/6/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Jadwal PPDB Tahap 2 Setelah Pengumuman

Daftar Ulang PPDB Tahap 2
11 - 12 Juli 2023

Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
13 - 14 Juli 2023

Tahun Ajaran Baru 2023/2024
17 Juli 2023

Pengenalan Lingkungan Sekolah
17, 18 dan 20 Juli 2023

Berikut link pengumuman hasil seleksi PPDB Tahap 2 untuk SMA/SMK di Jawa Barat.

- Buka link>>> https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik.

- Kemudian calon peserta didik memilih Kota/Kabupaten sesuai wilayah pendaftaran sekolah.

- Klik Buka Laman Cadisdik

- Pada halaman tampil beberapa opsi, lalu pilih ‘Hasil Seleksi’.

- Pilih sekolah SMA atau SMK.

- Pilih kota dan jenis sekolah (negeri atau swasta).

- Lalu sekolah tujuan dengan mengklik "Lihat".

- Masukkan nomor pendaftar.

- Pilih jalur penerimaan.

Setelah itu, maka akan tampil hasil seleksinya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved