Polemik Ponpes Al zaytun

Gubernur Jabar Dukung Agar Ponpes Al Zaytun Segera Dibekukan hingga Dibubarkan

Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin pondok pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin pondok pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.


"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023). 

Baca juga: Pantun Sekjen PDIP Singgung Ridwan Kamil Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, RK: Kita Aminkan Saja


Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.


Sebab, kata Ridwan Kamil, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini. 


"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," katanya. 


Sebelumnya, Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat. 

Baca juga: Bocor Fasilitas Mewah Ponpes Al Zaytun: Ada Taman, Hutan Pribadi hingga Kompleks Al Zaytun


Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.


"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved