Marah Saat Dibangunkan Istri, Seorang Suami di Pangandaran Lakukan KDRT, Korban Alami Luka-luka

Pelaku marah saat dibangunkan istrinya. Ia pun kemudian memukul korban.

Editor: taufik ismail
Istimewa Sat Reskrim Pangandaran
ES melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polres Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AY (32) dilaporkan oleh istrinya berinisial ES (29) ke Polres Pangandaran.

AY dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan KDRT dengan memukul istrinya sampai memar di bagian wajahnya.

Dugaan KDRT ini terjadi pada Kamis (29/06/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, saat istrinya ES membangunkan AY yang merupakan suaminya.

Setelah kejadian tersebut, personel kepolisian mendapatkan laporan dan membawa korban ke puskesmas.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyampaikan, kejadian bermula ketika korban (ES) hendak membangunkan suaminya.

"Tapi, si suami malah marah dan memukuli istrinya, ujar Luhut kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/6/2023) siang.

Memang, sebelumnya korban tidak ingin melaporkan perlakuan suaminya ke pihak kepolisian. 

"Karena, korban takut harus bayar. Padahal, kondisi korban mengalami luka memar dan bengkak di pipi sebelah kanannya," katanya.

Saat ini, kasus KDRT tersebut akan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Sat Reskrim Polres Pangandaran

"Sekarang, penyidik juga masih memintai keterangan dari saksi-saksi," ucap Luhut.

Dengan adanya kejadian ini, Ia mengimbau masyarakat Pangandaran khususnya untuk tidak takut melapor ke polisi.

"Jangan takut melapor ke polisi. Karena, laporan kasus apapun itu gratis, tidak ada pungutan biaya," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Seorang Istri di Cianjur Jadi Korban KDRT Suaminya, Korban Sampai Tak Sadarkan Diri

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved