Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang, Pemimpin Pondok pesantren Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023).
TRIBUNCIREBON.COM- Panji Gumilang, Pemimpin Pondok pesantren Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (23/6/2023).
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari youTube Kompas TV.
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya.
Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca juga: Cuma Satu Jam, Proses Konfirmasi Tim Investigasi, Panji Gumilang Langsung Tinggalkan Gedung Sate
"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."
"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan.
"Jangan sampai kita menunggu korban muncul," lanjutnya.
FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini.
Panji Gumilang Hadiri Panggilan MUI
Sementara itu, Panji Gumilang baru saja memenuhi panggilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tim investigasi hanya bertemu satu jam dengan Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Pertemuan itu hanya menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Baca juga: HASIL Pertemuan Tim Investigasi dengan Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Tak Bisa Jawab Langsung
Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, mengatakan, kesepakatan baru itu berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media."
"Tapi tampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta apa yang diklarifikasi kepada beliau," ujar KH Badruzzaman, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, tidak ada tenggat waktu yang pasti kapan Panji Gumilang akan memberikan jawaban kepada tim investigasi.
"Tadi itu tidak memberikan jangka waktu. Ada hasilnya, beliau datang hari ini tapi minta waktu untuk mempersiapkan jawaban," katanya.
Tim investigasi, kata dia, tidak dapat memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan saat pertemuan.
"Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana," ucapnya.
Anggota tim investigasi, Rafani Achyar, mengatakan, total ada lima poin pertanyaan yang diajukan ke Panji Gumilang.
"Pertanyaan memang sensitif, tapi tidak keluar dari isu yang berkembang. Jumlah pertanyaan yang disampaikan itu ada lima, tapi saya tidak bisa menyampaikan isinya," ujar Rafani.
Rafani belum dapat memastikan apakah Panji Gumilang akan datang kembali ke Gedung Sate untuk memberikan jawabannya atau hanya melalui surat.
"Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)
Sidang Lanjutan TPPU Panji Gumilang Akan Digelar 6 Februari 2025, Agendanya Bantahan Terdakwa |
![]() |
---|
Momen Panji Gumilang Ngeluh ke Hakim, Kedinginan karena AC Saat Sidang TPPU di PN Indramayu |
![]() |
---|
Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dugaan TPPU JPU Kepada Dirinya ke Hakim Saat di Persidangan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan |
![]() |
---|
Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Terdakwa Bayar Utang Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.