Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Ridwan Kamil Sebut Pembubaran Ponpes Al Zaytun Hanya Bisa Dilakukan Kementerian Agama

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Syarif
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: HARI INI, Tim Investigasi Bentukan Ridwan Kamil dan Kiai se-Jabar Panggil Pengurus Ponpes Al Zaytun

Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan, kalaupun nantinya terbukti ada pelanggan yang dilakukan oleh Al-Zaytun, sanksi berupa pembubaran atau pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama.

"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama," ujar Emil.

Saat ini, kata dia, tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut. 

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.

"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Organisasi keagamaan, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan ajaran sesat di Al-Zaytun, Indramayu.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pembentukan tim investigasi ini merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan dengan sejumlah kiai di Gedung Sate, sidang tadi. 

"Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari, karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayyun," ujar Ridwan Kamil, saat ditemui di Gedung Sate, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, jika nanti hasil tim investigasi mendapatkan adanya bukti pelanggaran- pelanggaran secara fiqih, syariat, dan administrasi, maka pemerintah akan melakukan tindakan.

"Maka akan ada tindakan- tindakan lain, tapi belum bisa disimpulkan, karena timnya baru akan bekerja selama 7 hari," katanya. 

Tim investigasi ini, kata dia, akan bekerja mulai besok. Diharapkan, pihak Al-Zaytun-nya mau terbuka dan bersikap kooperatif. 

"Kami meminta Al Zaitun untuk kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya, sering menolak mereka-mereka yang mencoba untuk tabayun atau berdialog untuk mengetahui," ucapnya. 

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Bakal Dikepung 10 Ribu Orang, Tuntut Panji Gumilang Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved