Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian Ungkap Awal Mula Proses Penangkapan Komplotan Pencuri Motor
Upaya penangkapan komplotan pencuri motor oleh jajaran polisi dari Satreskrim Polres Kuningan itu merupakan hasil pengembangan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Upaya penangkapan komplotan pencuri motor oleh jajaran polisi dari Satreskrim Polres Kuningan itu merupakan hasil pengembangan setelah mendapatkan sejumlah keterangan
"Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka ini dilakukan di Kuningan. Hal itu setelah sebelumnya mendapat keterangan hingga akhirnya dilakukan pengembangan," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (21/6/2023).
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian, tiga tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Kuningan.
"Iya, ketiga tersangka oleh anggota kami tangkap, saat mereka berada di sebuah kontrakan di Kuningan," katanya.
Bersamaan dalam penangkapan itu, AKBP Willy Andrian menyebut bahwa mereka tidak melakukan perlawanan, hingga akhirnya tersangka dibawa Polres Kuningan.
"Tidak ada perlawanan dari mereka," ujarnya.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian berhasil mengungkap sekaligus menangkap komplotan kejahatan pencurian sepeda motor.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tindak kejahatan itu dilakukan di sejumlah daerah termasuk di wilayah hukum polres Kuningan," ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan tadi, Rabu (21/6/2023) di Mapolres Kuningan.
Jumlah kompolotan pencurian sepeda motor yang berhasil di tangkap itu ada empat orang, satu diantaranya mantan narapidana alias residivis.
"Kami tangkap 4 orang dan satu diantaranya residivis. Mereka, itu merupakan warga dari Indramayu sebagai penadah. Kemudian untuk pelaku itu adalah warga Ogan Komering Ilir, Purwakarta dan asal dari Cirebon," ujarnya.
Mengenai daerah yang di jadikan sasaran untuk melakukan aksi maling motor itu diantaranya daerah Pangandaran, Banjar, Tegal dan Kuningan.
"Dalam aksinya, mereka sudah melakukan sebanyak 41 laporan polisi TKP. Modus yang dilakukan itu mengambil dengan menggunakan kunci T dan mengambil motor itu ada di pinggir jalan dan ada juga motor yang terparkir di dalam rumah," ujarnya.
Kepada tersangka dan atas tindak kejahatan pencurian kendaraan motor itu persangkakan pasal 363 ayat 1 ke (3e), dan (4e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Kemudian, Pasal 481 ayat 1 KUHPidana tentang barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan sengaja membeli, menukar, menerima gadai menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengar pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Polisi Kuningan Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Lokasi Aksinya Pangandaran hingga Tegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/polisi-kuningan-tangkap-komplotan-pencuri-motor-1.jpg)