Ponpes Al Zaytun Didemo Warga

Tegas, PWNU Jabar Sebut Hukum Memondokkan Anak ke Ponpes Al Zaytun Haram

Pernyataan tegas disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Lembaga Bahstsul Masail (LBM), PWNU Jabar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pernyataan tegas disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

Melalui Lembaga Bahstsul Masail (LBM), PWNU Jabar memutuskan bahwa hukum memondokkan anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.

"Hukumnya haram," ujar Ketua PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad kepada Tribuncirebon.com, Minggu (18/6/2023).

KH Juhadi Muhammad mengatakan, sedikitnya ada 3 pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan hukum memondokan anak di Ponpes Al Zaytun.

Pertama, jika orang tua memondokkan anak ke Ponpes Al Zaytun sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.

Mengingat, banyak penyimpangan syariat dan tata cara beribadah yang dilakukan di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Mulai dari bercampurnya saf salat jemaah laki-laki dan perempuan, nyanyian lagu salam yahudi, hingga haji tidak perlu ke Mekkah dan Madinah.

Kedua, kata KH Juhadi Muhammad, haram memondokan anak di Ponpes Al Zaytun sama halnya dengan memilihkan guru yang salah untuk anak.

Kemudian ketiga, membiarkan jumlah keanggotaan kelompok yang menyimpang menjadi tambah banyak.

"Kewajiban orang tua adalah harus memilihkan pesantren yang baik dan masyhur kompetisinya di bidang agama," ucap dia.

Baca juga: Redam Pengerahan Massa ke Ponpes Al Zaytun, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Segera Kumpulkan Ratusan Kiai

 

 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved