Ponpes Al Zaytun Didemo Warga

Masyarakat di Indramayu Demo Pesantren Al Zaytun Indramayu, Ini Kata Kabid Humas Polda Jabar

Ratusan Polisi Diturunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi di pesantren Mahad Al-Zaytun, Indramayu Kamis (15/6/2023).

|
Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun, Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ratusan Polisi Diturunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi di pesantren Mahad Al-Zaytun, Indramayu Kamis (15/6/2023). 

Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat.

Baca juga: BREAKING NEWS Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun yang Akan Didemo 5000 Warga, Pagar Berduri Dipasang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, anggota Polisi dari Polres Indramayu ditambah Polda Jabar diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi. 

"Ada pengamanan oleh Polres namun di back up personil dan peralatan juga dari Polda enam SSK," ujar Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023). 

Menurutnya, pengamanan dilakukan mulai dari gerbang pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi agar tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Anggota kami, baik dari Polres dan Polda akan melakukan pengaman semaksimal mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. 

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat berencana melakukan aksi unjuk rasa. Rencana aksi tersebut sempat ramai di media sosial dan akan menurunkan sebanyak 3.000 orang.

Baca juga: Syekh Panji Gumilang Tak Gentar Ponpes Al Zaytun Indramayu Akan Didemo, Siapkan Massa Tandingan

Baca juga: Syekh Panji Gumilang Tak Gentar Ponpes Al Zaytun Indramayu Akan Didemo, Siapkan Massa Tandingan

Adapun tuntutan masa aksi diantaranya. 

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun;
5. Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar;

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved