Polisi Kuningan Tangkap Pelaku TPPO, Korbannya Dijanjikan Bisa Kerja di Irak dengan Upah Fantastis 

Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, warga Kuningan yang menjadi korban itu awalnya merantau ke luar negeri berharap gaji tinggi

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian Saat memberikan keterangan kasus TPPO hingga menimbulkan korban warga Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Kapolres AKBP Willy Andrian berhasil menangkap tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang mengakibatkan warga Kuningan menjadi korban.

Korban TPPO warga Kuningan tersebut termakan bujuk rayu pelaku dengan dijanjikan upah kerja yang cukup fantastis.

Baca juga: Polres Karawang Bekuk Tersangka TPPO, Pelaku Bisa Palsukan Data untuk Loloskan Korban ke Arab Saudi

Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, warga Kuningan yang menjadi korban itu awalnya merantau ke luar negeri berharap gaji tinggi, namun korban berinisial KK (44) ini malah ditipu agensi ilegal dan berujung terlantar di negeri orang.

"KK merupakan salah satu korban praktik penyalur tenaga kerja migran ilegal. Korban termakan janji manis para agen yang menawarkan kesempatan untuk memperbaiki nasib," kata Kapolres AKBP Willy Andrian, Minggu (11/6/2023). 

Kapolres AKBP Willy menyebut pada 2021 silam, KK diterbangkan ke Irak sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui sebuah agensi yang beroperasi di Cirebon. 

"Namun mekanismenya cacat tanpa pemeriksaan kesehatan serta pemberangkatannya pun memakai dokumen visa kunjungan. Sehingga agen ini menjual ke agen sana di Irak dan kondisi korban sekarang," ujarnya.

Berdasarkan keterangan, korban selama di Irak itu tinggal selama 8 bulan di tempat penampungan. 

"Datang sebagai pekerja ilegal membuat KK terlantar di sana. Bukannya bekerja, korban harus menjalani nasib tak jelas. Untuk makan sehari-hari saja sangat kekurangan," ujarnya.

Kasus TPPO tersebut langsung menjadi atensi serius Polres Kuningan. Hingga akhirnya menetapkan dua pelaku berinisial N dan F sebagai tersangka.

"Sejumlah barang bukti seperti koper sampai dokumen visa milik korban, tersangka N sudah lama dijebloskan ke penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron. Pihak kepolisian tengah memburu tersangka F," ungkapnya.

Menurut Kapolres, korban ini sebelumnya mendapat penawaran pekerjaan di Irak dari pelaku, dengan iming-iming bakal mendapat cuan besar bila berangkat ke Irak. 

"Jadi secara ringkas kami sampaikan, bahwa korban ini menjadi korban dugaan TPPO. Yang mana dalam kasus ini berangkat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara unprosedural, atau tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka N menjabat sebagai direktur agensi yang mensponsori korban untuk diterbangkan ke Irak. 

"Perlu diketahui, N sebelumnya sudah divonis penjara tiga tahun atas kasus serupa. Tapi di Kuningan korbannya berbeda. Pelaku beroperasi mungkin sudah hitungan tahun. Tadi saya jelaskan dia warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat dengan vonis tiga tahun. Sekarang masuk tahun kedua," katanya. (*)

Baca juga: Berangkatkan TKI Ilegal ke Arab Saudi, Dua Pelaku TPPO Asal Subang dan Bandung Barat Diringkus

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved