Polres Karawang Bekuk Tersangka TPPO, Pelaku Bisa Palsukan Data untuk Loloskan Korban ke Arab Saudi

MH (41) warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena diduga menjadi tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi 
Polres Karawang Bekuk Tersangka TPPO, Pelaku Bisa Palsukan Data untuk Loloskan Korban ke Arab Saudi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- MH (41) warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ditangkap polisi karena diduga menjadi tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, pelaku MH mengubah data korban DW (21) yang untuk bekerja di Arab Saudi.

Padahal, negara-negara timur tengah termasuk Arab Saudi masih belum bisa mengirimkan pekerja migran sektor rumah tangga.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada pemberangkatan bekerja ke kawasan timur tengah itu berangkat secara ilegal. Sehingga pelaku ini melakukan perbuatan TPPO.

"Untuk korbannya masih kita kembangkan, " katanya di Mapolres Karawang, Sabtu (10/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, bahwa sudah melakukan sejak tahun 2022.

Barang bukti diamankan pada kasus TPPO ini ialah berupa satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu embar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto Paspor dan VISA.

Kemudian foto Resident Identity dari Kingdom of Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu handphone,  kartu ATM dan satu unit kendaraan roda empat.

Tersangka MH dijerat dengan tiga pasal diantaranya Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*) 

Baca juga: Berangkatkan TKI Ilegal ke Arab Saudi, Dua Pelaku TPPO Asal Subang dan Bandung Barat Diringkus

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved