Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Syarat Perjalanan

Syarat Perjalanan Terbaru Juni 2023 Dari Satgas Covid-19, Boleh Tidak Memakai Masker

Berikut ini syarat perjalanan terbaru Juni 2023 dari Satgas Covid-19, boleh tak memakai masker.

Shutterstock
Ilustrasi masyarakat memakai masker 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini syarat perjalanan terbaru Juni 2023 dari Satgas Covid-19, boleh tidak memakai masker.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi merilis syarat perjalanan terbaru.

Aturan terkait protokol kesehatan serta syarat perjalanan terbaru tersebut diterbitkan oleh satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.

Baca juga: 300 Dosis Vaksin Covid-19 di Bandung Barat Kedaluwarsa, Dinkes Kini Hanya Andalkan Stok Sisa

Selain itu, kekebalan masyarakat yang tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-1 juga menjadi dasar penetapan SE tersebut.

Adapun satu syarat perjalanan terbaru yang disebutkan dalam SE tersebut yaitu untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri boleh tidak memakai masker.

Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru yang telah dirilis oleh satgas Covid-19:

Ini syarat perjalanan terbaru

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

Baca juga: Kisah Perajin Rotan di Cirebon, Merinitis Belasan Tahun Lalu dan Bertahan di Masa Pandemi Covid-19


- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved