Gaji Ke 13 PNS
Kapan Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair? Berikut Jadwalnya, Hanya Diberikan ke ASN Golongan Ini
Tanggal berapa gaji ke 13 PNS cair? ini jadwal beserta bersarannya dan daftar penerimanya.
Tidak semua golongan ASN akan menerima gaji ke-13. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut.
Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?
Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(*)
Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Mulai Dicairkan, Mohon Maaf Golongan ASN Ini Tidak Dapat |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Sudah Dapat? Berikut Besaran dan Golongan Penerimannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.