Gaji Ke 13 PNS

Tanggal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sudah Ada, Berapa Besarannya? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Kabar baik yang paling ditunggu-tunggu bagi para PNS atau ASN karena tanggal jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS sudah dipastikan.

Editor: dedy herdiana
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang gaji ke 13 PNS 

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar baik yang paling ditunggu-tunggu bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena tanggal jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS sudah dipastikan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bahwa pencairan gaji ke 13 PNS, TNI, dan Polri cair pada Juni 2023.

Namun, tak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke 13.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 5 Juni mendatang.

Instansi pemerintahan dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terhitung mulai dari 5 Juni 2023.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, seperti yang dikutip Tribuncirebon.com dari Kompas.com,, Senin (29/5).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Lalu golongan mana saja yang dapat dan tidak dapat gaji ke 13? dan berapa besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada bulan Juni.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kemenkeu

Besaran gaji ke-13 PNS, seperti yang ditegaskan oleh Sri Mulyani, sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.

PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku.

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).
 Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved