Kriminalitas

Penumpang yang Membegal dan Lukai Driver Ojol di KBB Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel

Mochamad Salman Alfarizi (28), pelaku yang membegal seorang driver ojek online di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditangkap polisi

Tribun Jabar/Hilman
Pelaku yang membegal seorang ojek online saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Mochamad Salman Alfarizi (28), pelaku yang membegal seorang driver ojek online di Kampung Cisintok Kadumulya, RT 01/04, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditangkap polisi, Minggu (28/5/2023) malam.

Pelaku yang merupakan penumpang itu membegal Noval Aulia Ramadhan (18) pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB hingga korban mendapat perawatan di RSUD Cibabat karena dia mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan, kemudian langsung bergerak datang ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Cisarua.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Begal Payudara Beberapa Jam Setelah Kejadian

"Dalam kurun waktu pas 24 jam, pelaku berhasil kami amankan saat bersembunyi di salah satu hotel yang ada di daerah Cimindi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023).

Sebelum menginap di hotel, kata Aldi, pelaku ini sempat bersembunyi di indekos daerah Pasirkaliki, kemudian bergeser ke Rajawali dan bertemu teman-temannya untuk menggadaikan barang hasil pembegalan tersebut.

"Disitulah barang-barang korban digadaikan, untuk HP Rp 700 ribu dan motor Rp 1,1 juta. Jadi, kami sudah menyita semua barang bukti itu, termasuk pisau," kata Aldi.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan pengemudi ojek online itu mendapat orderan dari pelaku yang meminta diantar ke Jalan Burungtungku dengan titik jemput di daerah Cibeureum.

Pelaku yang membegal seorang ojek online saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023)
Pelaku yang membegal seorang ojek online saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (29/5/2023) (Tribun Jabar/Hilman)

Setelah itu korban mengantarkan pelaku dan saat tiba, dia langsung masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk mengambil uang, tetapi dia malah kembali lagi dengan membawa pisau.

Baca juga: Motif Komplotan Begal yang Berhasil Ditangkap Polres Indramayu, Ngaku Uangnya Untuk Judi Online

"Setelah itu pelaku membujuk korban untuk diantarkan ke daerah Cibaligo dengan niat untuk menguasai barang korban. Saat tiba di tempat sepi, pelaku langsung menodongkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban," ucapnya.

Saat ditodong pisau, kata Aldi, korban langsung refleks hingga akhirnya terluka pada bagian leher, tangan, dan bagian kepala, lalu pelaku membawa kabur HP dan motor milik korban ke Rajawali.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," ujar Aldi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved