Begal Ditembak Polisi di Indramayu

Motif Komplotan Begal yang Berhasil Ditangkap Polres Indramayu, Ngaku Uangnya Untuk Judi Online

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, masing-masing pelaku itu berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28), dan AQN (29).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku begal yang berhasil diringkus polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lima orang pelaku berhasil diamankan polisi, mereka adalah komplotan begal yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Karangampel dan Juntinyuat.

Motif pelaku melakukan pembegalan diketahui untuk merampas sepeda motor korbannya secara paksa.

Baca juga: BREAKING News, Polisi Tembak Dua Begal di Indramayu, Rampas Motor Malam Hari, Melawan Saat Ditangkap

Uang hasil motor curian itu lalu oleh mereka digunakan untuk bermain judi online.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, masing-masing pelaku itu berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28), dan AQN (29).

Semuanya warga Kecamatan Krangkeng.

Kelimanya diamankan polisi kurang dari 24 jam seusai beraksi pada Rabu (29/3/2023) malam kemarin.

Polisi saat ini juga masih memburu satu orang pelaku lagi yang diketahui turut serta melakukan pembegalan.

"Para pelaku ini kemudian menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang di gunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Modus Operandi Komplotan Begal Teror Warga Sambil Bawa Golok di Indramayu: Semalam Beraksi Dua Kali

Pada malam tersebut, diketahui ada dua sepeda motor yang mereka rampas saat melakukan aksi pembegalan dengan membawa sebilah golok.

Sepeda motor hasil curian itu oleh mereka langsung dijual kepada penadah dengan harga Rp 11 juta.

Uangnya lalu dibagi-bagi, sehingga masing-masingnya memperoleh Rp 2 juta per orang.

"Sedangkan pelaku penadah memperoleh untung dari hasil penjualan kembali sepeda motor hasil kejahatan sebesar Rp 400 ribu per unit," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved