Begal Payudara di Kota Cirebon

Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Begal Payudara Beberapa Jam Setelah Kejadian

petugas Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku begal payudara yang diduga beraksi pada Rabu (12/4/2023) siang kira-kira pukul 13.44 WIB

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Petugas saat memeriksa tersangka begal payudara berinisial B di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aksi begal payudara di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, terekam kamera pengawas dan videonya sempat beredar di media sosial.

Namun, petugas Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku begal payudara yang diduga beraksi pada Rabu (12/4/2023) siang kira-kira pukul 13.44 WIB tersebut.

Baca juga: Breaking News: Begal Payudara Beraksi di Kota Cirebon, Korbannya Mahasiswi Asal Jakarta

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, mengatakan, pelaku begal payudara berinisial B (31) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan aksi begal payudara itu dan berhasil meringkus B yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut pada Rabu sore.

"Kami berhasil menangkap B hanya beberapa jam setelah kejadian," kata Perida Apriani Sisera Panjaitan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Aksi Begal Payudara di Kota Cirebon Terekam CCTV, Korbannya Seorang Mahasiswi Langsung Syok

Ia mengatakan, tersangka rupanya kerap melintasi ruas jalan yang menjadi TKP aksi begal payudara itu, sehingga mempermudah petugas untuk melacak jejaknya.

Selain itu, menurut dia, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota juga masih mengembangkan kasusnya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu beraksi seorang diri.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Baca juga: Korban Begal Payudara di Kota Cirebon Seorang Mahasiswi Asal Jakarta yang Kos Dekat TKP

Dalam video berdurasi kira-kira kurang dari satu menit tersebut, tampak seorang wanita mengenakan baju dan kerudung hitam berjalan kaki seorang diri di sebuah jalan yang kondisinya terlihat sepi.

Saat itu, pengendara sepeda motor yang mengenakan jaket biru tua melintas dari arah belakang wanita tersebut, dan tiba-tiba memelankan laju kendaraannya seperti mengambil ancang-ancang.

Pengendara sepeda motor itu pun tampak tancap gas setelah menyalip sambil meremas bagian sensitif, sehingga korban langsung terduduk sambil menutup mukanya menggunakan kedua telapak tangannya.  (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved