Begal Payudara di Kota Cirebon

Breaking News: Begal Payudara Beraksi di Kota Cirebon, Korbannya Mahasiswi Asal Jakarta

Aksi kejahatan begal payudara beraksi di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan videonya juga ramai beredar di aplikasi pesan instan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Petugas saat memeriksa tersangka begal payudara berinisial B di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aksi kejahatan begal payudara beraksi di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan videonya juga ramai beredar di aplikasi pesan instan.

Dalam video berdurasi kira-kira kurang dari satu menit tersebut, tampak seorang wanita mengenakan baju dan kerudung hitam berjalan kaki seorang diri di sebuah jalan yang kondisinya terlihat sepi.

Baca juga: Cerita Yogi Pemuda Asal Indramayu Jadi Korban Begal Saat Antar Pulang Pacar Malam-malam

Saat itu, pengendara sepeda motor yang mengenakan jaket biru tua melintas dari arah belakang wanita tersebut, dan tiba-tiba memelankan laju kendaraannya seperti mengambil ancang-ancang.

Pengendara sepeda motor itu pun tampak langsung tancap gas setelah menyalip sambil meremas bagian sensitif wanita itu menggunakan tangan kirinya.

Dalam rekaman CCTV tertanggal 12 April 2023 pukul 13.44 WIB itu, korban yang telihat syok langsung terduduk sambil menutup mukanya menggunakan kedua telapak tangannya.

Saat ini, petugas Polsek Kesambi dan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mengamankan pelaku begal payudara berinisial B (31) tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, mengatakan, pria asal Kabupaten Cirebon itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga kini, kami masih memeriksa tersangka secara lebih lanjut," ujar Perida Apriani Sisera Panjaitan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Adapun korban dalam peristiwa tersebut merupakan mahasiswi asal DKI Jakarta yang kebetulan menyewa rumah kos di sekitar lokasi kejadian.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa rupanya tersangka beraksi seorang diri menggunakan sepeda motornya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Baca juga: Motif Komplotan Begal yang Berhasil Ditangkap Polres Indramayu, Ngaku Uangnya Untuk Judi Online

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved