Demi Narkoba Gratis, Pria di Indramayu Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Kini Tertangkap

Pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap polisi di dalam rumahnya di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Istimewa/Polres Indramayu
Polisi saat menangkap C di rumahnya di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial C.


Pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap polisi di dalam rumahnya di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.


Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan pecandu narkoba.


Ia kemudian mengedarkan narkoba demi bisa mendapat imbalan sabu gratis.

Baca juga: Muncul Dugaan Peredaran Narkoba di Kuningan Dikendalikan Oknum Napi di Lapas, Ini Kata Kapolres


"Tersangka C ini mengakui dengan menjual narkoba bisa mendapatkan keuntungan memakai sabu gratis," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (24/5/2023).


AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan pelaku polisi bahkan menemukan barang bukti sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu.


Yakni dengan berat total sebanyak 4,37 gram sabu.


Penangkapan C, diketahui berawal hasil penyelidikan polisi berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Ternyata Ini Modus Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Kuningan, Kata Kapolres AKBP Willy Andrian


Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah berikut dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu.


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka C bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih DPO," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved