PPDB 2023

Klik pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id Daftar PPDB Jabar 2023 dari Finalisasi hingga Daftar Ulang

Peserta dapat mengikuti PPDB Jabar 2023 di link pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id.

tangkapan layar
Daftar PPDB Jabar 2023 untuk Tingkat SMA/SMK 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut link daftar Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023.

Peserta dapat mengikuti PPDB Jabar 2023 di link pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id. atau di lama utama di ppdb.jabarprov.go.id.

PPDB Jabar 2023 jenjang SMA/SMK/SLB dibuka pada 6-10 Juni 2023 untuk tahap 1 dan 26-28 dan 30 Juni 2023 untuk tahap 2.

PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.

PPDB Jabar 2023 dibagi dalam berbagai jalur, antara lain:

Baca juga: INFO PPDB 2023 Jabar Makin Mudah dengan Aplikasi Sapawarga, Ini Cara dan Syarat Menggunakannya

1. Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

2. Afirmasi anak berkebutuhan khusus

3. Afirmasi kondisi tertentu

4. Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru

5. Prestasi kejuaraan

6. Prestasi nilai rapor

7. Zonasi

Ketentuan PPDB Jabar 2023

1. Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih. Kartu keluarga yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

2. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak; Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor; Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.

3. Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.

4. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

5. Zonasi SMA dan SMK ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Baca juga: KESAL Soal Pungli saat PPDB dan Tahan Ijazah, Wagub Jabar Uu: Sekolah Mana? Laporkan Kepada Saya!

6. Jalur afirmasi masing-masing disediakan kuota sebesar 20 persen, KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.

7. Untuk jalur afirmasi SMA, sekolah dipilih berdasarkan domisili penyaluran terdekat; Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

8. Untuk jalur perpindahan tugas seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Kuotanya 5 persen.

9. Kuota jalur prestasi rapor untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25 persen (termasuk prestasi kejuaraan) Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60 persen.

10. Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta. Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 3 program keahlian; 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian; 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

11. Seleksi jalur prestasi rapor ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 s/d semester 5 kelompok mapel A, menggunakan rumus kalibrasi ranking.

12. Kuota jalur prioritas 10 persen. Pendaftar dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 SMK Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

13. Seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Jika ada beberapa peserta dengan jarak yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Tahapan PPDB Jabar 2023

1. Pendaftaran dan verifikasi data siswa secara online mandiri/sekolah asal/sekolah tujuan

2. Finalisasi verifikasi data siswa

3. Penetapan melalui rapat dewan guru

4. Koordinasi satuan pendidikan dan Cadisdik

5. Pengumuman

6. Daftar ulang

Wilayah Tujuan PPDB Jabar 2023

1. Bogor

2. Kota Bogor, Kota Depok

3. Bekasi, Kota Bekasi

4. Karawang, Purwakarta, Subang

5. Sukabumi, Kota Sukabumi

6. Bandung Barat, Cianjur

7. Kota Bandung, Kota Cimahi

8. Bandung, Sumedang

9. Indramayu, Majalengka

10. Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon

11. Garut

12. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya

13. Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved