H-2 Gerhana Bulan Penumbra, Bolehkah Shalat Gerhana? Simak Penjelasan NU dan Muhammadiyah

Proses terjadinya gerhana bulan penumbra pada tanggal 5-6 Mei 2023 bisa diamati di seluruh wilayah Indonesia.

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Risma (30), warga Kecamatan Sukahaji sengaja datang ke Alun-alun Majalengka untuk melihat sekaligus mengabadikan fenomena gerhana bulan total, Rabu (26/5/2021). 

Sebab, secara fikih, shalat ini dapat digelar apabila gerhana tersebut merupakan kasat mata, sehingga terlihat jelas saat menggelapkan.

Ketika itu, Lembaga Falakiyah juga tidak menginstruksikan digelarnya pengamatan bagi jajarannya, baik di wilayah maupun cabang.

Menurutnya gerhana bulan penumbra, sangat sulit dibedakan dengan penampakan bulan purnama biasa.

Maka dari itu, pada saat peristiwa gerhana bulan penumbra tidak disunatkan shalat gerhana bulan.

Kajian yang sama juga diungkap oleh Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Dilansir dari rumaysho.com, Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup.

Akibatknya sulit untuk bisa membedakan antara terjadi gerhana dengan tidak gerhana.

Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbra menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved