WNA Australia Ludahi Imam Masjid
Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 1 Tahun 2 Bulan
Brenton Craig terancam hukuman penjara 1 tahun dua bulan setelah meludahi imam masjid.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi Imam Masjid, pada Jumat 28 April 2023, diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar melalui pengeras suara.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," katanya.
Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi.
Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.
Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melibatkan kedutaan besar Australia untuk Indonesia dalam pemeriksaan warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid di Kota Bandung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari pihak warga negara asing tersebut yaitu kedutaan untuk datang dan memberi pendampingan sehingga nanti bisa lebih fair pemeriksaan ini," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih dilakukan dan belum diketahui apa motif sebenarnya pelaku meludahi Imam Masjid Al Muhajir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.