WNA Australia Ludahi Imam Masjid
Imam Masjid Memaafkan WNA Australia yang Meludahinya, Polisi Menyerahkan WNA Tersebut ke Imigrasi
Brenton Craig Abbas Abdullah (43) WNA Australia yang meludahi imam masjid diserahkan ke Imigrasi. Abbas dimaafkan oleh korban.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Brenton Craig Abbas Abdullah (43), bule asal Australia yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M Basri Anwar sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, kini Brenton Craig diserahkan ke Imigrasi Kelas I Bandung, Kamis (4/5/2023).
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengaku salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung Kamis (4/5/2023).
Korban pun, kata dia, sudah mencabut laporan dengan alasan pelaku merupakan sesama muslim.
"Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto menambahkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brenton seusai diserahkan dari kepolisian.
"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Arief.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kata dia, baru akan diputuskan apakah Brenton bakal dideportasi atau tidak akibat perbuatannya.
Baca juga: Ludahi Imam Masjid di Bandung, Bule Australia Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 1 Tahun 2 Bulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.